Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah SH. LL.M menilai, pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur tanpa disertai alasan yang logis merupakan pelanggaran etika pemerintahan.
"Seharusnya, Isran Noor memberikan alasan yang logis terkait pengunduran dirinya, tidak hanya ke DPRD, tetapi juga kepada publik yang telah memilihnya," ucap Herdiansyah Hamzah, kepada Antara di Samarinda, Kamis.
Alumnus Fakultas Pasca-Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada itu juga menilai, pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur sebagai sikap yang tidak etis karena menanggalkan kepercayaan yang diamanatkan masyarakat di tengah masa jabatannya.
"Ini soal komitmen sebab dia (Isran Noor) masih memiliki tanggung jawab menyelesaikan masa jabatannya hingga 13 Februari 2016 sehingga sangat tidak etis menanggalkan kepercayaan yang diamanatkan publik di tengah masa jabatannya. Itu artinya, dia telah menggadaikan kepercayaan publik demi kepentingan pribadinya," tukas Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda itu mencurigai, indikasi adanya langkah politik dibalik pengunduran diri Isran Noor tersebut.
"Mundur dan memilih langkah politik lain, memang hak pribadi yang dijamin oleh konstitusi. Tapi kan mereka sudah tidak mewakili pribadi tetapi jabatannya itu sudah mewakili publik," ujarnya.
"Itu preseden buruk, soalnya tidak bisa dia menjadikan pemerintahan sebagai alasan pribadi karena itu merupakan ranah publik dan ini sama dengan kasus Dicky Chandra yang dulu mundur sebagai Bupati Garut. Ini memang aneh, sebab banyak pejabat yang tersangkut korupsi atau kasus hukum, justru tidak mau mundur," ujarnya.
Masyarakat menurut Herdisnyah Hamzah berhak mengetahui alasan pengunduran diri tersebut dan Isran Noor tidak boleh mengabaikan jika ia harus bertanggung jawab kepada masyarakat.
"Dia (Isran Noor) harus tahu kalau kalau bupati itu jabatan politik yang pertanggungjawabannya harus kepada publik. Itu, kewajiban yang melekat didirinya. DPRD juga demikian, tidak boleh asal menerima dan bertanggung jawab mendesak alasan pengunduran diri Isran Noor sebab mereka (DPRD) merupakan representasi rakyat," ungkap Herdiansyah Hamzah.
Sementara, salah seorang anggota DPRD Kutai Timur Herlang Mappatiti dihubungi dari Samarinda, mengaku belum mengetahui alasan Isran Noor mundur.
"Memang, tadi (Kamis pagi) Isran Noor menyerahkan surat pengunduran dirinya saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Tapi, saya tidak tahu alasannya sebab surat tersbeut langsung diterima Ketua DPRD," tutur Herlang Mappatitti.
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Timur itu mengatakan, pengunduran diri Isran Noor itu kemungkinan akan dibahas saat digelar rapat Banmus pada Jumat (27/2).
"Itu menjadi hak Pak Isran Noor, tetapi sebagai pejabat publik tentu harus dikaji secara konstitusional karena ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui. Kemungkinan, surat pengunduran diri itu akan dibahas saat digelar rapat Banmus besok (Jumat)," kata Herlang Mappatitti.
Isran Noor secara resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kutai Timur saat digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor: 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.
"Saya ingin belajar dan memberikan kuliah di Monash University Melbourn Australia," kilah Isran Noor.
Menurut Isran, menjadi dosen di Australia bukanlah alasan utama dirinya mundur sebagai bupati, tapi semata-mana ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan kembali seperti dulu.
Hanya saja kata dia, hingga saat ini dirinya masih melakukan pembicaraan dengan pihak university terkait bidang studi apa yang cocok dan sesuai dengan ilmu yang dimiliki.(*)
Pengamat: Isran Noor Langgar Etika Pemerintahan
Kamis, 26 Februari 2015 17:23 WIB