Balikpapan (ANTARA) -
Tim Pertanahan dan Perizinan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 1 (UPP KLT 1) melaksanakan sosialisasi nilai ganti lahan tapak menara listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN.
“Kami ingin memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, Raja Muda Siregar, di Balikpapan, Senin.
Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada akhir Mei lalu di Kantor Desa Rangan, Desa Sandeley, dan Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tim menyampaikan kepada masyarakat terdampak mekanisme penggantian lahan.
Pihak PLN menjelaskan bahwa nilai ganti rugi telah dihitung berdasarkan appraisal independen dan akan diberikan secara transparan kepada pemilik lahan yang terdampak. Selain itu, PLN menegaskan komitmennya untuk menjalankan proyek ini sesuai regulasi guna menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Untuk memastikan aspek legalitas dan kelancaran proses pengadaan lahan, PLN turut melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa serta instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser, Polsek Kuaro, Babinsa Kuaro, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Timur.
“Infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 kV Kuaro – GIS 4 IKN merupakan bagian integral dari interkoneksi sistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,” jelas GM Raja Muda Siregar. Ia menambahkan bahwa proyek ini berperan dalam meningkatkan keandalan sistem Gardu Induk 150 kV Kuaro serta GIS 4 IKN, yang mendukung percepatan pembangunan ibu kota negara.
"PLN mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proyek ini dan berharap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di IKN dapat berjalan lancar serta berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
