Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, melakukan efisiensi anggaran melalui pembayaran non-tunai, yakni dengan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui kerja sama dengan bank lokal, yakni Bank Kaltimtara.
"Tujuan penerapan KKPD antara lain untuk efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi cost of fund/ idle cash, yakni dana yang menganggur atau dana tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu," ujar Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono di Tenggarong, Sabtu.
Tujuan lainnya adalah untuk mengurangi potensi kecurangan dari transaksi secara tunai, kemudian untuk memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/ jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut dia, implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk menjadi bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan KKPD merupakan langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD.
Hal ini merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non-tunai).
Sedangkan dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/ jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri.
Penggunaan KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/ kota tahun anggaran 2024.
Oleh karena itu, lanjut Sunggono, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.
“KKPD dapat menjadi solusi percepatan pembayaran, mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), kemudian mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya usaha mikro kecil dan menengah,” katanya.