Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Tety Syam mengatakan kuasa hukum Pemkab setempat mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Sangatta atas eksekusi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal di beberapa bank senilai Rp340 miliar lebih.
"Pihak Pemkab Kutai Timur, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Hamza Dahlan menyatakan mencabut kembali gugatannya di PN Sangatta, padahal kami telah menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat, tetapi tiba-tiba gugatannya dicabut. Padahal, belum ada mediasi," katanya di Sangatta, Rabu.
Tety Syam didampingi Kasi Intel Dody Emil Gazali mengatakan mungkin ada kesepakatan sehingga mereka mencabut gugatannya, tetapi hingga saat ini sama sekali tidak ada mediasi.
Ia mengatakan pihaknya juga heran karena pada saat proses mediasi akan dilaksanakan, pihak penggugat menolak untuk dilakukan mediasi.
Bahkan, kata dia, tergugat II, III dan I juga meminta dilakukan mediasi di luar sidang, namun tidak diterima.
Setelah tergugat siap jawaban untuk memasuki pembuktian pokok perkara, tanpa ada mediasi penggugat mencabut kembali gugatannya.
"Alasan mencabut kembali gugatan karena tergugat telah memenuhi sebagian tuntutannya. Yang menjadi pertanyaan apa yang sudah kami penuhi, kalau tidak ada mediasi apapun," ujarnya.
Namun demikian, menurut Tety, dalam kasus perdata pencabutan gugatan itu merupakan hak penggugat. Jadi kalau gugatan sudah dicabut berarti sudah selesai.
Dia mengaku sejak awal pihaknya selaku tergugat menyatakan siap membantu, membuat telaan hukum kalau Pemkab Kutai Timur mau menarik kembali dana disimpan dalam rekening kas Negara.
Cara ini, kata dia, sudah terbukti di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dana korupsi masuk ke kas Negara, diminta pemkab kembali, dengan pertimbangan tertentu, namun pihak penggugat malah menggugat mereka.
"Bisa juga penggugat mau menempu jalan meminta dana dari Kememterian Keuangan dengan memintanya, agar tidak perlu gugatan lagi, sehingga gugatan dicabut," katanya.
Sebelumnya Pemkab Kutai Timur melalui pengacaranya Hamza Dahlan menggugat Jaksa Agung, Jampidsus, Kejati Kaltim dan Kejari Sangatta, yang dianggap lambat melakukan eksekusi atas barang bukti dana KTE yang tersimpan di Bank Mandiri senilai Rp340 miliar lebih.
Selain itu, sesuai pentunjuk Hakim MA dana tersebut seharus masuk ke rekening Negara CQ Pemkab Kutai Timur, namun oleh tergugat dieksekusi dan dimasukkan dalam rekening kas Negara sesuai amar putusan MA dalam kasus korupsi yang dilakukan Anung Nugroho yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti disita untuk negara. (*)