Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 55 dari 91 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memilih kembali ke negara itu.
Hal ini diketahui ketika petugas dari Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan melakukan pendataan kepada 91 TKI yang dideportasi pada Jumat (10/10) malam di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, demikian dilaporkan pada Sabtu.
Ketika diminta mengangkat tangan bagi TKI yang dideportasi tersebut, sebanyak 55 orang yang terdiri 44 laki-laki dan 11 perempuan memilih untuk kembali bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.
Seorang TKI deportasi yang memilih kembali ke Malaysia bernama Samsul bin Parakkasi (32) menerangkan, harus kembali ke Malaysia lagi untuk bekerja karena anak dan istrinya masih berada di negeri jiran tersebut.
"Saya harus kembali lagi ke Malaysia karena istri dan tiga anak masih tinggal di sana (Negeri Sabah)," kata Samsul bin Parakkasi yang mengaku sehari-harinya bekerja di bengkel las di Penampang Kota Kinabalu.
Pria asal Campalagian Kabupaten Polman, Sulawesi Barat ini mengaku tertangkap aparat kepolisian negara itu saat dalam perjalanan ketika akan pulang kampung pada Oktober 2013 lalu.
Ia mengaku menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu selama satu tahun karena kasus tidak memiliki paspor.
Samsul bin Parakkasi mengatakan, sebelum kembali bekerja di Malaysia lagi terlebih dahulu akan melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian agar tidak mengalami hal yang sama (ditangkap).
"Saya mau ambil paspor dulu di Kabupaten Nunukan sebelum kembali (bekerja) di Malaysia," ujar dia.
TKI deportasi tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 19.40 wita dengan menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau, Malaysia. (*)