Samarinda, (Antara Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyosialisasikan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penyusunan RKA APBD Perubahan.
"Dalam APBD Perubahan nanti, hanya dilakukan perubahan program dan kegiatan, termasuk belanja yang dianggap tidak efektif. Jika dalam APBD murni ditemukan adanya belanja yang tidak efektif dan ada terobosan baru untuk melaksanakan satu kegiatan, maka harus dilaksanakan dengan anggaran di APBD perubahan," ungkap Peleksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan RKA pada APBD Perubahan dilakukan karena adanya belanja yang dianggap tidak optimal dan terjadi kekeliruan baik kode rekening maupun "nomenklatur" atau tata nama kegiatan.
"Sebelumnya, dipersepsikan anggaran belanja tambahan (ABT) sehingga dalam setiap pembahasan selalu ada penambahan anggaran," katanya.
Namun, kata dia, kalau APBD Perubahan itu hanya perubahan terkait dengan kebijakan makro dan fiskal, penerimaan daerah yang tidak tercapai dan adanya kegiatan khusus yang selama ini tidak terpikirkan, termasuk bencana alam. Jadi tidak ada tambahan anggaran di APBD Perubahan itu.
Bukan hanya penambahan untuk kegiatan, kata Tohar, namun juga penambahan anggaran perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) juga akan dilakukan evaluasi, bila ternyata ada SKPD yang mengajukan penambahan SPPD dalam anggaran perubahan nanti.
"Anggaran perjalanan dinas itu seharusnya untuk mencukupi kebutuhan selama setahun, sehingga tidak perlu lagi ada penambahan anggaran perjalanan dinas, karena perjalanan dinas itu harus mengikuti kegiatan dan harus seiring. Jangan sampai kegiatan belum selesai, tapi biaya perjalanan dinas malah sudah habis," kata Tohar.
Selama ini, katanya, Pemkab Penajam Paser Utara sudah meminta kepada seluruh pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk melakukan pengendalian.
"Jika ternyata masih ada pengajuan anggaran biaya perjalanan dinas, dinilai PA dan KPA tidak berhasil melakukan pengendalian," ungkap Tohar. ***2***
(T.A053/B/M025/M025) 16-09-2014 19:52:01