Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pengadilan Negeri (PN) menolak melantik pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2014-2019 terkait sengketa penentuan calon ketua.
PN Kabupaten Nunukan beralasan penolakan tersebut didasari adanya surat keputusan (SK) yang diterima oleh dua nama anggota legislatif Partai Demokrat.
"PN Nunukan tidak ingin terseret dalam ranah politik sehingga langkah yang tepat adalah dengan tidak melantik salah satu dari kedua nama yang mendapatkan SK yang berbeda itu," kata Ketua PN Nunukan Yusriansyah di Nunukan, Rabu.
Kedua anggota DPRD Nunukan yang mendapatkan SK dan ditetapkan sebagai ketua yakni Danni Iskandar berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 171.2/686/Pem.I/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 dan Irwan Sabri sesuai SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 225/SK/DPP.PD/IX/2014 tertanggal 19 September 2014.
Menurut Yusriansyah pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terkait penolakan untuk melantik salah satu kader partai berlambang bintang mercy itu sebagai pimpinan DPRD Nunukan sebelum kisruh itu terselesaikan.
Yusriansyah khawatir apabila melantik salah satu nama yang mengklaim mendapatkan SK akan menimbulkan persoalan baru meskipun SK keduanya dianggap sah dan telah sesuai dengan prosedur.
Ia mengharapkan perseteruan terkait posisi ketua DPRD Nunukan antara kedua kader Partai Demokrat secepatnya diselesaikan secara internal agar pelantikan pimpinan DPRD dapat segera dilaksanakan.
"Penyelesaian masalah harus dilakukan secara internal Partai Demokrat Kabupaten Nunukan, agar salah satu dari nama yang mendapatkan SK tersebut tidak merasa dirugikan," katanya.
Bahkan, Yusriansyah menilai proses pencalonan ketua DPRD Nunukan dari Partai Demokrat selaku partai politik yang mendapatkan jumlah kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2014 tidak sesuai ketentuan yang berlaku yang menyebabkan perseteruan antarkader.
PN Kabupaten Nunukan bersikeras untuk tidak melantik pimpinan DPRD Nunukan periode 2014-2019 mengantisipasi terimbas bola panas akibat dari perseteruan kedua nama tersebut yang mengklaim berhak menduduki posisi ketua.
Yusransyah menyatakan pihaknya bersedia melantik kapan pun apabila perseteruan telah diselesaikan oleh partai politik bersangkutan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki. (*)