Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengajak petani milenial di daerah yang dikenal Benuo Taka itu untuk memenuhi kebutuhan pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia yang dibangun pada sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasosiharto di Penajam, Kaltim, Senin, terus mendorong dan mengajak milenial untuk terjun ke dunia pertanian karena telah tersedia teknologi pertanian yang modern.
"Kami apresiasi ada beberapa milenial di Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah mulai bertani dengan gunakan alat mesin pertanian (alsintan) modern," tambahnya.
"Kami apresiasi ada beberapa milenial di Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah mulai bertani dengan gunakan alat mesin pertanian (alsintan) modern," tambahnya.
Keterlibatan petani milenial sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pertanian tanaman pangan, ia menimpali lagi, apalagi untuk IKN yang membutuhkan pasokan pangan.
Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 8.000 orang petani yang terdiri dari 700 kelompok tani, dengan 9.020,26 hektare lahan pertanian tanaman padi produktif untuk mendukung kebutuhan pangan IKN.
Ribuan hektare lahan produktif yang tersebar di seluruh kecamatan tersebut rata-rata mampu panen gabah kering giling empat sampai lima ton per hektare untuk sekali panen, dan telah dapat memenuhi kebutuhan beras di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Bahkan produksi atau hasil di lahan pertanian tanaman padi itu setiap tahun surplus," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, pada tahap awal 9.020,26 hektare lahan persawahan produktif disiapkan untuk mendukung kebutuhan beras di IKN.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat segera melakukan pembangunan bendung gerak Sungai Talake sebagai prasarana irigasi lahan persawahan.
"Untuk tingkatkan produksi beras dibutuhkan prasarana pengairan, karena selama ini petani bergantung tadah hujan yang hanya mampu dua kali panen dalam satu tahun," ungkapnya.
Kewenangan pembangunan bendung gerak Sungai Talake tersebut berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat karena lokasinya berada di perbatasan dua kabupaten.(Adv)