Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Sebanyak 101 persil atau bidang tanah dengan batas tertentu diperuntukkan lahan investasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, ditawarkan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami susun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) lahan investasi di KIPP, terutama ada prioritas bagi UMKM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, di Penajam, Jumat.
"Selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk dukung geliat UMKM di Kota Nusantara," katanya pula.
Mekanisme tersebut disusun mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, menyangkut percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, OIKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan di KIPP ibu kota baru Indonesia.
Sebanyak 101 dari 493 persil peruntukan lahan investasi ditawarkan kepada UMKM dan badan usaha perseorangan, kata dia pula, lahan berpotensi yang dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan itu disosialisasikan bersama forum investor.
OIKN telah mengadakan sosialisasi dengan agenda pembahasan lahan potensial sesuai permintaan investasi para calon pelaku usaha pelopor, ia menimpali lagi, yang dihadiri 11 calon investor pelopor.
Tahapan selanjutnya untuk tahapan investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare.
OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia lagi, karena OIKN bukan menjual tanah akan tetapi mengajak pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Nusantara.
Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di ibu kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Proses kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan, demikian Basuki Hadimuljono yang juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu pula.