Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhir Agustus atau periode 16-31 Agustus 2024 naik menjadi Rp2.752,49 per kilogram (kg), terdongkrak Rp58,8 ketimbang periode 1-15 Agustus yang senilai Rp2.693,69 per kg.
"Tim penetapan harga TBS Provinsi Kaltim menetapkan harga TBS mengalami kenaikan. Harga sebesar ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan umur tanam di bawahnya, harga sedikit lebih rendah," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, di Samarinda, Minggu.
Rinciannya adalah TBS yang dipanen dari pohon umur tanam sawit 3 tahun ditetapkan senilai Rp2.425,38 per kg, dipanen dari pohon umur 4 tahun Rp2.588,52 per kg.
Kemudian TBS dipanen dari pohon umur 5 tahun Rp2.602,41 per kg, umur 6 tahun Rp2.630,01 per kg, umur 7 tahun Rp2.645,62 per kg, umur 8 tahun Rp2.665,69 per kg, dan TBS dipanen dari pohon umur 9 tahun seharga Rp2.720,42 per kg.
Rafiddin juga mengatakan, untuk harga crude palm oil (CPO) tertimbang periode 16-31 Agustus ditetapkan sebesar Rp12.561,45 per kg, lantas harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang senilai Rp8.089,24 per kg.
Ia menjelaskan, tim penetapan harga tersebut terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit.
Rafiddin yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS ini melanjutkan, harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
"Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan," katanya pula.