Paser (ANTARA) - Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Selasa (6/7).
Pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Paser Fadli Imawan dan dihadiri Sekretaris Banggar M. Iskandar Zulkarnain, anggota Banggar dan beberapa anggota TAPD diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Kepala Bappedalitbang Rusdian Nor, Kepala Badan Pendapatan Daerah M Ali serta anggota TAPD lainnya.
“Pembahasan KUA - PPAS ini penting karena menjadi dasar penyusunan APBD 2025,” kata Fadli Imawan yang juga Wakil Ketua DPRD Paser.
Lanjutnya Banggar dewan memiliki pedoman atau acuan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap APBD tahun depan.
“Dari pembahasan ini, Banggar ingin memastikan anggaran yang dialokasikan dalam APBD dilakukan secara transparan akuntabel dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat,” katanya.
Fadli Imawan menjelaskan, dokumen KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
"Pada pembahasan kali ini, Banggar mendengarkan penjelasan dokumen rancangan KUA PPAS yang dipaparkan anggota TAPD. Setelah mendengarkan penjelasan TAPD, Banggar dewan selanjutnya akan membuat catatan atau rekomendasi terhadap rancangan KUA-PPAS tersebut.
Fadli Imawan menambahkan, besok (Rabu (7/8) dewan kembali menggelar rapat penyusunan rekomendasi terhadap rancangan KUA PPAS tahun 2025. (Adv)