Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat merazia ponsel para petugas Lapas untuk memerangi judi online di lingkungannya.
"Razia yang saya lakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap keterlibatan petugas dalam praktik judi online," katanya di Samarinda, Kamis.
Razia ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda dalam mendukung kebijakan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan terkait pemberantasan judi online.
Hidayat bersama Tim Satopspatnal dan pejabat struktural bergerak langsung untuk melakukan pemeriksaan handphone petugas di halaman Kantor Lapas.
"Melalui sidak ini, seluruh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda diharapkan terhindar dari jeratan judi online yang dapat merusak citra dan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Ia pun menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas.
Selain sidak handphone, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda juga melakukan berbagai upaya pencegahan judi online lainnya, seperti penyuluhan kepada petugas tentang bahaya judi online, pemasangan spanduk dan poster anti judi online di lingkungan lapas, pembentukan tim Satuan Operasional Patroli Internal (Ops Patnal), serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Hidayat berharap, dengan berbagai upaya tersebut, maka judi online dapat diberantas sepenuhnya di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda hingga tercipta lingkungan lapas yang bersih dan kondusif.
Langkah tegas Hidayat dalam memberantas judi online ini selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian.
"Semoga dengan langkah-langkah preventif seperti ini, praktik judi online dapat diminimalkan dan bahkan diberantas sepenuhnya," kata Hidayat.