Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar), Kalimantan Timur, menggandeng tiga lembaga pendamping untuk membina pelaku usaha agar bisa memperoleh sertifikasi produk halal.
"Lembaga pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Universitas Islam Negeri (UIN) Samarinda, dan Perkumpulan Wanita Indonesia Provinsi Kaltim Kalimantan Timur," ujar Plt Kepala Diskop dan UKM Kukar Topik di Tenggarong, Selasa.
Dalam pendampingan yang dilakukan, lembaga tersebut membimbing pelaku UMKM mulai dari penyiapan bahan, pengolahan, dan pengemasan yang harus bersih, sehat, dan halal, hingga pengurusan sertifikasi halal.
Berkat adanya pendampingan tersebut, maka bulan ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 sertifikat halal kepada UMKM, sehingga dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
Topik juga mengajak lembaga tersebut menyosialisasikan kepada pelaku UMKM yang lain untuk mengajukan permohonan mendapat sertifikasi halal, karena sertifikasi halal tersebut juga menciptakan rasa aman bagi pelaku UMKM, yakni tidak waswas dalam menjual produknya ke masyarakat.
Ia juga berharap partisipasi aktif dari pelaku UMKM untuk langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Diskop UKM, sehingga dari keaktifan UMKM tersebut akan dikomunikasikan dengan pendamping sertifikasi halal agar mereka mendapat pelayanan.
"Kami pun terus melakukan penyisiran terhadap berbagai produk olahan makanan karena hal ini juga masuk dalam program kegiatan di dinas, sehingga makin banyak UMKM yang memperoleh sertifikasi halal," katanya.
Sedangkan bagi UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal, diminta segera menggunakan label halal dan kodenya pada produk masing-masing, sehingga dapat memberikan keyakinan bagi konsumen bahwa barang yang dijual adalah halal untuk dikonsumsi atau digunakan.
Sementara Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim Mukmin mengatakan, sertifikasi halal ini adalah program pemerintah dan ini merupakan kewajiban bagi pelaku UMKM bahwa setiap produk makanan harus bersertifikasi halal.