Paser (ANTARA) - DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyetujui gaji anggota dewan dikenai zakat profesi mulai awal April 2024 hingga periode jabatan berakhir.
"Kami setuju gaji dipotong setiap bulan untuk membayar zakat perseorangan, bisa dimulai bulan depan (April). Mekanismenya akan diatur oleh Sekretaris Dewan," kata Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan saat memimpin rapat bersama Baznas Paser di gedung DPRD Paser, Senin.
Terkait hal itu, Fadly minta Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat agar dapat mengedarkan surat pemberitahuan pemotongan gaji tersebut kepada anggota dewan lainnya.
"Mungkin pak Sekwan melalui surat pimpinan dapat menawarkan langsung kepada anggota dewan, partisipasi diserahkan pada ketersediaan masing-masing anggota," ujar dia.
Menurut Fadly, jika potensi zakat itu bisa dimaksimalkan maka penyaluran bantuan dan pemberdayaan sumber daya manusia oleh Baznas Paser dapat memiliki jangkauan yang lebih luas.
"Baznas memiliki program kerja yang baik, seperti beasiswa bagi pelajar, bantuan petani, masyarakat kurang mampu dan lainnya," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Paser Bachtiar Efendi menjelaskan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan oleh Baznas Kabupaten Paser sehingga pendapatan zakat, infaq dan sedekah serta dana sosialisasi lainnya (ZIS DSKL) dapat lebih maksimal.
“Paser memiliki potensi zakat yang besar, tentunya potensi ini harus dimaksimalkan dengan sebaik- baiknya," ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Paser Nasruddin Atha mengungkapkan potensi zakat penghasilan atau profesi khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) cukup besar. Pada 2023, potensi zakat profesi ASN diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
"Potensi zakat penghasilan dari ASN cukup besar, tetapi pada kenyataannya partisipasi pada tahun 2023 hanya sebesar Rp418 juta, padahal pemungutan zakat tersebut disertai instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022," kata Nasruddin.
Nasruddin menjelaskan zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang berasal dari penghasilan atau upah pekerjaan rutin yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat profesi yaitu sebesar 85 gram emas per tahun yang disesuaikan dengan harga emas pada masa itu.
"Jadi apabila penghasilan tahunan orang tersebut senilai harga 85 gram emas maka orang tersebut termasuk dalam wajib zakat," kata Nasruddin.
Dia menjelaskan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan setiap tahun atau sebesar 1/12 dari 85 gram emas. Pembayaran zakat profesi dapat dilakukan setiap tahun atau setiap bulan.
"Zakat profesi biasanya dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar 2,5 persen dari pendapatan per bulan. Pembayaran per bulan dilakukan karena lebih efisien," tuturnya.