Balikpapan (ANTARA) - Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tpiter) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Kaltim Kaltara.
"Dalam kasus ini, tim satgas pangan mengamankan tiga orang yang melakukan aksi penyalahgunaan, ketiganya berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial masing-masing MSP (26), RH (33), MA (27)," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipidter IPTU Ipda Wirawan Trisnadi saat jumpa pers, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, modusnya mereka membeli beras SPHP dari Balikpapan dengan jumlah banyak dan dijual kembali ke Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan harga tinggi.
Wirawan menerangkan, ketiganya pelaku diamankan saat beristirahat di salah satu kebun di Jalan Padat Karya, Kawasan Gunung Steling, pada Rabu (28/2) lalu.
"Kami juga amankan truk jenis Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi DA 8337 EI," tuturnya.
Di dalam truk itu, tim Satgas Pangan juga menemukan puluhan karung beras SPHP seberat 1,65 ton. masing-masing 28 karung beras kemasan 50 kilogram dan 50 karung beras kemasan 5 kilogram dan kuitansi pembelian beras SPHP.
Beras itu, rencananya akan di kirim ke Kalsel, yang konon katanya lagi susah mencari beras. Lantas beras itu akan dijual kembali dengan harga di atas dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"HET itu kan semua sama Rp11.500, nah beras yang mereka beli dari harga itu dijual kembali di Kalsel dengan harga Rp 13-14 ribu," terangnya.
Wirawan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ketiganya sudah beraksi selama dua pekan yang terhitung dari hari sebelum pengungkapan.
"Selama dua pekan itu, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali, dan saat kami ringkus, sudah mau berjalan yang ketiga kalinya," katanya.
Wirawan menjelaskan dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai pemodal dalam hal ini bos bisnis. Kemudian pencari link untuk mencari toko-toko yang bisa menjual beras SPHP dalam jumlah banyak, serta juru bayar.
Setelah itu, beras tersebut ditimbun di dalam truk bernomor polisi Kalsel yang merupakan milik rekan dari ketiga tersangka tersebut.
"Pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, diduga ada pesanan untuk beras itu dari Kalsel yang lagi kesulitan beras," tegasnya.
Atas perbuatannya, Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasus ini tak luput dari sorotan dari DPRD Balikpapan dengan menindaklanjuti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Pemerintah Kota Balikpapan, serta Polresta Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Slamet Imam Santoso mengungkapkan dari RDP itu disampaikan bahwa kasus itu tidak berpengaruh terhadap pasokan beras SPHP yang ada di kota Balikpapan.
"Alhamdulillah itu tidak berpengaruh, namun yang berpengaruh justru keterbatasan adanya mobil derek atau crane," ungkapnya.
Mobil crane biasa digunakan untuk memindahkan beras yang ada di dalam kontainer dari kapal menuju ke truk sebelum dibawa menuju gudang-gudang logistik yang ada di Balikpapan.
Namun dengan banyaknya proyek besar baik di Kota Balikpapan dan sekitarnya volume bongkar muat semakin bertambah sehingga ketersediaan mobil crane juga semakin sedikit.
"Ini yang justru harus diantisipasi untuk menjaga ketahanan pangan yang ada di Kota Balikpapan," ujar Imam.
Polresta Balikpapan ungkap kasus penyalahgunaan beras SPHP
Rabu, 13 Maret 2024 15:22 WIB
Dalam kasus ini, tim satgas pangan mengamankan tiga orang yang melakukan aksi penyalahgunaan, ketiganya berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial masing-masing MSP (26), RH (33), MA (27