Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, Sabtu, mengatakan sebelumnya beredar kabar pelaksanaan pilkada dimajukan pada September 2024.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2024, waktu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Regulasi itu mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
"Pelaksanaan pilkada tetap pada jadwal awal, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara siap salurkan 60 persen dana Pilkada 2024
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara siap salurkan 60 persen dana Pilkada 2024
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melaksanakan tahapan pilkada di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu, dengan tahapan awal perencanaan dan perhitungan kebutuhan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyetujui anggaran pelaksanaan pilkada mencapai Rp22,9 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran itu disalurkan sebesar 40 persen pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 atau mencapai Rp9,2 miliar, dan sebesar 60 persen atau Rp13,7 miliar pada APBD 2024.
Irwan mengatakan setiap tahapan pilkada serentak 2024 di Penajam terus berjalan, termasuk persiapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati peserta pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara pada 22 September 2024.
Setelah penetapan pasangan calon, peserta pilkada akan memulai kampanye, serta pemungutan suara pada 27 November 2024, demikian Irwan Syahwana.
Baca juga: Bawaslu Penajam sebut: penggunaan dana hibah pilkada tunggu PKPU
Baca juga: Bawaslu Penajam sebut: penggunaan dana hibah pilkada tunggu PKPU