Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Malaysia mendeportasi (memulangkan) lagi sebanyak 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat, 114 TKI bermasalah yang dideportasi itu bekerja di berbagai perusahaan kelapa sawit di Sandakan wilayah Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Malaysia.
Nasution menyebutkan, jumlah TKI bermasalah yang dideportasi kali ini sesuai berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 307/Kons/V/2014 yakni sebanyak 114 orang yang terdiri dari 97 laki-laki, 15 perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing satu orang.
Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani kurungan berbulan-bulan sesuai putusan pengadilan Malaysia di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan.
Secara terpisah, salah seorang TKI bermasalah yang dideportasi bernama Kasman Rappe (27) mengaku dirinya ditahan selama empat bulan karena kasus ditemukan membawa senjata tajam oleh aparat kepolisian negara tersebut.
Kasman Rappe asal Buton, Sulawesi Tenggara bekerja di Malaysia sebagai penangkap ikan pada kolam salah satu perusahaan perkebunan di Sandakan dan masuk ke negara itu sejak 2008 silam dengan menggunakan dokumen resmi (paspor).
Meskipun telah dideportasi, ia mengatakan tetap memilih kembali ke tempat kerjanya semula dengan alasan belum berkeinginan kembali ke kampung halaman kedua orangtuanya sebelum berhasil.
"Saya masih mau pulang ke Malaysia untuk bekerja, karena belum ada biaya untuk pulang kampung (Buton)," ujar dia.
Selama Mei 2014, pemerintah Malaysia telah empat kali mendeportasi TKI bermasalah melalui Kabupaten Nunukan yang sebagian besar tersangkut kasus tidak memiliki dokumen resmi sebagai pendatang asing. (*)