Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menindak empat temuan pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang terjadi di wilayahnya pada pekan ketujuh.
"Empat temuan pelanggaran Pemilu tersebut meliputi dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money, dugaan pelanggaran kode etik, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, dan pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan," ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.
Ia menjelaskan, dua temuan pelanggaran pemilu tersebut ditangani oleh Bawaslu Kota Balikpapan, dan dua temuan lainnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
"Untuk temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money, Bawaslu Kota Balikpapan telah menghentikan proses penanganannya karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran," katanya.
Sementara itu, untuk temuan dugaan pelanggaran kode etik, hasil putusannya bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Yang bersangkutan ialah salah satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Untuk temuan terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga telah menghentikan proses penanganannya karena tidak ditemukan bukti yang cukup," imbuhnya.
Adapun untuk temuan terkait pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memberikan sanksi administratif kepada peserta pemilu yang melanggar.
Hari menambahkan, selama pekan ketujuh tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim juga telah melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di wilayah Provinsi Kaltim.
"Salah satu kegiatan kampanye yang kami awasi adalah rapat umum atau jalan sehat yang dilakukan oleh relawan Prabowo dan Gibran, yang merupakan bagian dari Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju Prabowo Gibran Provinsi Kaltim," tuturnya.
Kegiatan jalan sehat tersebut dilaksanakan di BSCC Dome Balikpapan pada hari Minggu (21/1), dan diawasi oleh anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat bersama Bawaslu Kota Balikpapan, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Timur, Panwascam Balikpapan Selatan, dan Pengawas Kelurahan se-Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Dalam pengawasan tersebut, kami memberikan imbauan kepada panitia pelaksana agar melarang anak-anak di bawah umur menggunakan atribut atau bahan kampanye, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu," tandas Hari.