Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan identifikasi dan petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan di Kota Balikpapan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang adil dan transparan.
"Pemetaan TPS rawan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, dan masyarakat umum, mengenai wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus," kata Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Balikpapan Ahmad Aziz, di Balikpapan, Jumat (19/1).
Dia menjelaskan pemetaan dan evaluasi tersebut dilakukan menyeluruh terhadap kondisi keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di Kota Balikpapan, dalam prosesnya Bawaslu berhasil mengidentifikasi sejumlah TPS yang dianggap rawan dari berbagai aspek, termasuk potensi gangguan keamanan, aksesibilitas, dan kendala logistik lainnya.
"Kami mengidentifikasi sejumlah TPS yang dianggap rawan dan memerlukan perhatian serius," ujarnya.
Menurutnya terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan, termasuk dalam kerawanan seperti kehilangan hak pilih, kerawanan pelaksanaan kampanye, kerawanan netralitas, faktor logistik seperti aksesibilitas dan ketersediaan sarana pendukung saat pemungutan suara, serta faktor geografis.
Dalam aspek kerawanan kehilangan hak pilih, Bawaslu Kota Balikpapan mengidentifikasi beberapa TPS yang berpotensi, maka yang menjadi perhatian Bawaslu Balikpapan yakni TPS terdapat pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), TPS terdapat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), TPS dekat dengan rumah sakit.
"Kemudian TPS dekat dengan Perguruan Tinggi, TPS dekat dengan lembaga pendidikan seperti pesantren atau asrama," sebutnya.
Ahmad Aziz memaparkan dari total 2037 TPS yang ada di Kota Balikpapan sebanyak 502 TPS terdapat pemilih DPTB. Hal tersebut tentunya memunculkan kerawanan banyaknya pemilih tambahan atau pengguna Form A5 yang menyebabkan tidak tersedianya surat suara yang memadai untuk melayani pemilih pindahan dan potensi pemberian surat suara yang tertukar.
"Selain itu terdapat 464 TPS yang terdapat pemilih DPK," tuturnya.
Menurut Aziz, jika dilihat dari lokasi TPS dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan, terdapat 26 TPS yang berdekatan dengan rumah sakit, 17 TPS yang berdekatan dengan Perguruan Tinggi, dan 131 TPS yang berdekatan dengan lembaga pendidikan seperti pesantren/asrama. TPS dengan kondisi ini akan berpeluang muncul banyaknya pemilih tambahan.
Aspek kerawanan kedua adalah aspek kerawanan kampanye. Dari data yang dimiliki Bawaslu Balikpapan pada Pemilu 2019 setidaknya terdapat 120 TPS yang terdapat atribut kampanye di sekitar TPS.
Kemudian ada satu TPS yang diidentifikasi terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di TPS, namun tidak ada TPS yang terindikasi terjadi praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar TPS.
Menurutnya hal yang terpenting dalam menjaga integritas pemilu adalah terkait netralitas penyelenggara pemilu dalam hal ini menyangkut dengan jajaran Petugas KPPS yang melaksanakan proses pemungutan suara.
"KPPS dilarang untuk mendukung atau mengkampanyekan salah satu paslon ataupun peserta pemilu," tegasnya.
Pada praktiknya Bawaslu Balikpapan mengidentifikasi terdapat kerawanan netralitas penyelenggara pemilu. Setidaknya Bawaslu Kota Balikpapan menemukan 4 kasus terkait netralitas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 yang terjadi di Kecamatan Balikpapan Tengah.
"Jika dilihat dari aspek kerawanan penyelenggaraan pemungutan suara, Bawaslu Balikpapan menilai ada tiga hal yang menjadi perhatian," katanya.
Pertama yakni keberadaan TPS yang didirikan di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu. Hal ini menimbulkan potensi intimidasi dan resiko keamanan yang cukup tinggi ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Di Kota Balikpapan sendiri terdapat 100 TPS yang berdiri di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu. Menindaklanjuti hal ini Bawaslu Balikpapan akan merekomendasikan agar TPS tersebut dapat dipindahkan," ucapnya.
Lanjut Aziz, selain itu terkait pemenuhan logistik, Bawaslu Balikpapan menemukan terdapat 6 TPS dimana logistik atau peralatan pemungutan suara mengalami kerusakan.
Kemudian juga yang menjadi perhatian adalah adanya Pemilih dengan kondisi fisik tidak dapat ke TPS yang tidak terlayani. Setidaknya ada 21 TPS yang tidak dapat mengakomodasi pemilih dengan keterbatasan kondisi fisik untuk menyalurkan hak suaranya.
"Aspek terakhir yang menjadi perhatian Bawaslu Balikpapan adalah terkait aksebilitas dan kondisi geografis TPS. Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu setidaknya ada 3 TPS yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas, 33 TPS rawan terjadi bencana dan 5 TPS masih terjadi blankspot," jelasnya.
Dikemukakannya, jika dilihat dari nilai kerawanan per kecamatan, Kecamatan Balikpapan Selatan menjadi kecamatan paling rawan dengan nilai 491, diikuti dengan Kecamatan Balikpapan Kota dengan nilai rawan 242 dan Balikpapan Tengah dengan nilai sebesar 237.
"Tentunya ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Bawaslu Balikpapan beserta pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, dan masyarakat umum, mengenai wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan umum di Kota Balikpapan," Ujar Aziz.
Bawaslu Balikpapan identifikasi dan petakan TPS rawan
Jumat, 19 Januari 2024 15:26 WIB
Pemetaan TPS rawan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan, termasuk KPU, aparat keamanan, dan masyarakat umum, mengenai wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus