Balikpapan (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi pemilik dan pengguna kendaraan listrik.
“Diantaranya keringanan pajak kendaraan bermotor dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Dasto Restyawan di Balikpapan, Rabu.
Pemberian kemudahan-kemudahan ini masih terus dibahas antara Kemenhub dengan para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, juga PLN, dan Kepolisian.
Hasilnya antara lain mobil dan motor listrik bebas biaya parkir. Di Jakarta saat ini, kendaraan listrik juga tidak terkena aturan ganjil-genap, aturan yang membatasi peredaran atau penggunaan mobil berdasar angka pelat nomor polisinya.
Sebelumnya juga ada subsidi hingga Rp7 juta bagi setiap pembelian atau konversi mobil atau motor listrik.
Baca juga: Asosiasi usul kendaraan listrik bisa jadi bahan kampanye caleg
Konversi motor listrik merupakan mengubah motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang sudah dimiliki masyarakat menjadi motor listrik. Konversi ini harus dilakukan di bengkel tersertifikat yang bisa membantu sampai pengurusan perubahan data di BPKB dan STNK.
Dengan fasilitas dan kemudahan-kemudahan ini diharapkan pengguna mobil atau motor listrik semakin banyak dan mengurangi jumlah penggunaan mobil dan motor konvensional.
Sementara itu Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah mengupayakan untuk menciptakan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) alias tempat mengecas batere.
Kendaraan listrik menjadi pilihan karena tidak menghasilkan emisi karbon, yaitu gas karbon monoksida dan gas karbon dioksida seperti yang dihasilkan kendaraan yang membakar BBM. Kedua gas tersebut saat dilepas ke atmosfer bereaksi dengan lapisan ozone, lapisan gas pelindung bumi dari pancaran mematikan sinar ultraviolet dari matahari. Emisi karbon juga menciptakan efek rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim.
Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, maka Pemerintah berharap pengurangan emisi karbon sebesar 31,89 persen pada 2030 bisa tercapai.
Sektor transportasi menjadi perhatian khusus karena menjadi pengguna BBM atau energi fosil terbesar, yaitu sebanyak 42 persen.
Baca juga: Kemenperin nilai emisi karbon mobil listrik tinggi dari aspek baterai
Kemenhub tawarkan keringanan jika miliki kendaraan listrik
Rabu, 15 November 2023 5:56 WIB