Sebanyak 407 barang bukti dan barang rampasan dari 144 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sepanjang 2023 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, jelas jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Jumat, merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Ada 144 perkara yang barang dan barang rampasan dimusnahkan sepanjang 2023," tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 41,5 gram dari 75 perkara, serta 18.315 butir pil koplo (double L) dari tiga perkara.
Barang bukti dan barang rampasan dari 22 perkara tindak pidana umum lainnya, 26 kasus tindak pidana orang dan harta benda, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, lima kasus tindak pidana ringan dan satu perkara tindak pidana korupsi juga dimusnahkan.
Kemudian pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ada yang dilakukan dengan cara digilas dan dipotong, serta dengan cara dibakar.
Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu tingkat kejahatan terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkurang, sehingga menjadi aman, tentram dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan bersama untuk berkontribusi positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan perkara terkait penyelesaian benda sitaan, demikian Agus Chandra.