Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) melakukan kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pelanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
"Kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinkes Kaltim, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong dalam pencapaian indikator kinerja," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Balikpapan, Rabu.
Dinkes Kaltim, lanjut Mualimin, melakukan pemantauan-evaluasi secara periodik setiap triwulan dan memasukkan hasil pantauan dan evaluasi itu ke aplikasi Evapor Bappeda.
Dinkes Kaltim, lanjut Mualimin, melakukan pemantauan-evaluasi secara periodik setiap triwulan dan memasukkan hasil pantauan dan evaluasi itu ke aplikasi Evapor Bappeda.
Kegiatan pemantauan-evaluasi itu juga membahas rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa melalui swakelola maupun penyedia layanan.
"Kami harus menetapkan dan mengumumkan RUP sesuai dengan ketentuan Perpres 16 tahun 2018. ," ujar Jaya Mualimin.
RUP, menurutnya, harus dimuat dalam aplikasi SIRUP dan dapat ditambahkan dalam situs web, papan pengumuman, surat kabar, atau media lain. RUP juga harus diperbarui jika ada perubahan atau revisi paket pengadaan atau DIPA/DPA.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa itu juga untuk wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan Perpres No. 12/2021.
Produk dalam negeri yang digunakan harus memiliki nilai TKDN ditambah BMP minimal 40 persen. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian perindustrian.
"Pengadaan barang impor hanya dapat dilakukan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. LKPP dan/atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah juga harus memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik," tegas Jaya Mualimin.
Dinkes Kaltim juga mendapatkan paparan dari narasumber dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan masukan dan pembelajaran bagi Dinkes Kaltim dalam melaksanakan program dan kegiatan serta pengadaan barang/jasa.(Adv)