Paser (ANTARA) - Masyarakat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK)
“Pemilih dalam DPK tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan syarat memiliki KTP. Tapi mereka harus datang satu jam sebelum TPS ditutup,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qoyyim Rasyid, Senin (25/9).
Menurut Qoyyim, ada tiga kategori pemilih pada pemilu serentak 2024 yaitu mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“KPU Paser sudah menetapkan DPT sebanyak 211.377 pemilih,” kata Qayyim.
Baca juga: KPU Paser: Tanggapan terhadap caleg tertulis disertai bukti
Namun, terdapat pemilih yang masuk dalam DPT dan tidak bisa menggunakan hak suara. Pemilih itu pindah domisili karena alasan tertentu.
“Untuk kasus itu, kami masukkan mereka dalam DPTb,” ujarnya.
Qoyyim menerangkan ada batasan waktu yang ditetapkan pemilih kategori DPTb untuk bisa melakukan pindah domisili.
Batasan waktu untuk DPTb dibagi menjadi dua kategori yaitu H - 30 dan H - 7. Untuk H-30, terdapat 9 alasan sehingga bisa pindah memilih, sedangkan H - 7 dengan 4 alasan untuk pindah memilih.
Baca juga: KPU-Polres Paser tandatangani kerjasama terkait pelaksanaan pemilu
Proses pemindahan domisili, kata Qayyim, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
KPU Paser telah meminta PPS dan PPK untuk membuka posko pelayanan masyarakat.
Qayyim mengingatkan pemilih yang pindah lokasi pemilihan, hak suaranya untuk daerah pemilihan (Dapil) yang ditinggalkan akan hilang, seperti pemilihan untuk mencoblos caleg DPRD kota atau kabupaten yang telah ditinggalkan.
"Jadi ketika meninggalkan dapilnya, maka hilang hak suaranya di dapil tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Paser sambut baik keinginan FKDM awasi pemilu