Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah difungsikan sejak Januari 2014.
Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara Saifulah Jamal di Nunukan, Rabu mengatakan, TPA yang dibangun dengan anggaran mencapai miliaran rupiah telah mulai difungsikan, sementara TPA yang berlokasi di Sei Fatimah Kelurahan Nunukan Barat tidak dipergunakan lagi.
Ia mengakui fasilitas di TPA Mamolo belum sepenuhnya tersedia tetapi sudah seharusnya dimanfaatkan karena turan yang melarang menggunakan TPA pendamping.
Namun Saefullah Jamal yakin fasilitas yang belum tersedia tersebut secara perlahan-lahan akan dilengkapi seiring dengan jangka waktu pemanfaatan TPA di Mamolo tersebut yang dibangun sejak 2012.
Dia mengatakan, sarana yang masih kurang tersebut adalah pintu gerbang, pagar pengaman, jembatan timbang dan beberapa fasilitas lainnya yang dibutuhkan tetapi saat ini kegiatan pembangunan fasilitas yang masih kurang tersebut tetap berlangsung.
"Jadi memang fasilitas yang dibutuhkan belum seluruhnya disediakan, tetapi aturan yang mengikat sehingga dengan terpaksa kita harus pindah ke TPA Mamolo," ujar dia.
Saefullah Jamal mengungkapkan wadah untuk pembuangan sampah telah layak digunakan yang menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memindahkan TPA dari Sei Fatimah tersebut.
Selain bak atau wadah sampah telah memenuhi kelayakan juga bak pengelolaan limbahnya telah siap dan memenuhi syarat walaupun kondisi jalan masuk dan jembatan timbang dalam tahap perampungan.
"Memang masih banyak fasilitas yang belum dilengkapi, tetapi bak sampah dan pengelolaan limbahnya telah memenuhi syarat untuk digunakan. mengenai jalan masuk dan jembatan timbangnya masih dalam tahap peningkatan," kata dia.
Ia mengatakan, berkaitan dengan luas lahan yang dijadikan TPA Mamolo tersebut Pemkab Nunukan mempersiapkan untuk menampung sampah selama 10-15 tahun.
Bahkan, katanya, waktu penggunaan TPA itu dapat dimanfaatkan lebih lama dari jangka waktu yang telah ditentukan sepanjang pemerintah dan masyarakat setempat dapat mengurangi volume sampah melalui pengolahan menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali berupa pupuk kompos.
"Saat ini hampir semua sampah di Kabupaten Nunukan masih dibuang ke TPA karena belum adanya keterampilan masyarakat untuk mengolahnya," bebernya.
Volume sampah di Kabupaten Nunukan selama 2013 mencapai 90 meter kubik per hari atau sekitar 31.500 meter kubik selama setahun. (*)