Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika terdapat peraturan tentang larangan ibadah haji lebih dari satu kali pada satu orang, aturan itu tidak melanggar syariat.
"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jamaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean Socio-Cultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa.
Muhadjir mengatakan dalam syariat Islam, ibadah haji yang wajib yang dilakukan umat muslim hanya satu kali seumur hidup.
Baca juga: Ibadah sosial dan wacana larangan haji lebih dari satu kali
Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI dan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempelajari seorang muslim yang beribadah haji lebih dari satu kali itu. Koordinasi itu dilakukan untuk pendalaman dari sisi hukum syariah.
Baca juga: Peserta seleksi tilawah Kaltim jalani pemusatan latihan di Asrama Haji