Penajam (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak para calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti melakukan ‘money’ politic' atau politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.
Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Masnur, Rabu emngatakan, caleg yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan tindak pidana pemilu.
Untuk menindak caleg yang melakukan politik uang kata Masnur, harus ada yang memberikan laporan yangn dilengkapi dengan bukti-bukti.
"Bila sudah memiliki saksi yang menerima maupun melihat politik uang serta bukti, maka Panwaslu akan melanjutkan ke pengadilan. Kami akan ajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu. Ancamannya bila terbukti bisa masuk penjara," ungkap Masnur.
Namun Masnur tetap meminta kepada para pemilih untuk melaporkan caleg yang melakukan politik uang.
Panwaslu berjanji lanjut dia akan menindaklanjuti kasus itu bila cukup bukti.
"Jika dalam persidangan nanti caleg tersebut terbukti melakukan tindakan politik uang, maka bisa dicoret atau digugurkan bila terbukti terpilih dalam pemilu. Kami juga menindaklanjuti bila masyarakat memiliki rekaman dalam pemberian uang itu," kata Masnur
.
Terkait sinyalemen banyaknya caleg yang mulai menjanjikan uang kepada pemilih, Masnur mengaku sampai sekarang belum mendengar tentang hal tersebut.
"Namun, diharapkan kepada seluruh pemilih di Penajam Paser Utara ini untuk tidak menerima uang dari para caleg dan kami meminta seluruh pemilih dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya,".
“Kalau masih menjanjikan kami belum bisa menindaklanjuti karena di pengadilan butuh bukti dan yang bersangkutan akan ditanya, apakah betul memilih yang memberikan uang,†katanya.
Saat ditanya mengenai strategi para caleg untuk merekrut saksi pemantau di luar TPS, Masnur mengaku belum pernah mendengar.
Namun demikian lanjut dia, ada petugas yang akan membantu kerja Panwaslu di tingkat kelurahan dan desa.
"Nantinya, petugas ini yang akan melakukan pemantauan di sejumlah TPS. Juga ada wacana merekrut satu mitra untuk masing-masing TPS. Jadi mereka nanti yang akan menantau setiap TPS dan melaporkan setiap pelanggaran pemilu," ujar Masnur.
Berdasarkan penuturan sejumlah warga, mereka mengaku mendapat iming-iming dari tim sukses (timses) caleg dengan janji akan memberikan uang dengan syarat harus memilih caleg bersangkutan saat mencoblos di TPS 9 April 2014.
Selain itu, caleg juga mulai merekrut saksi pemantau yang akan bertugas memantau di TPS.
Dimana Masing-masing TPS akan menempatkan lima sampai 10 orang saksi pemantau. Saksi akan diberikan sejumlah uang sebagai honor. juga dengan syarat mereka wajib untuk memilih caleg yang merekrut mereka menjadi saksi pemantau. (*)
Panwaslu Penajam Tindak Caleg Gunakan Politik Uang
Rabu, 5 Februari 2014 18:20 WIB
Bila sudah memiliki saksi yang menerima maupun melihat politik uang serta bukti, maka Panwaslu akan melanjutkan ke pengadilan. Kami akan ajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu. Ancamannya bila terbukti bisa masuk penjara,"