Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang calon anggota legislatif (caleg) di daerah itu memasang foto pada baliho dan spanduk di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Masnur, Senin menegaskan, larangan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2013, tentang kampanye yang membatasi calon anggota legislatif melakukan sosialisasi melalui pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat.
"Dengan peraturan baru itu, calon anggota legislatif tidak boleh lagi asal-asalan memasang foto di sembarang tempat," ungkap Masnur.
Calon anggota legislatif menurut Masnur tidak boleh lagi memasang fotonya dalam baliho dan spanduk di masing-masing dapil dan pemasangan alat peraga hanya boleh dari pengurus parpol yang memuat visi-misi dan program kerja partai politik.
"Misalnya, setiap dapil, alat peraga kampanye hanya ditentukan di pasang baliho satu titik di satu kelurahan atau desa. Spanduk hanya boleh dipasang di satu titik di satu dapil. Kalau soal membagi kartu nama calon legislatif dan stiker tidak masalah," kata Masnur.
Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Masnur akan segera menertibkan spanduk dan baliho calon anggota legislatif yang selama ini mulai marak.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban alat peraga calon anggota legislatif. Tapi sebelumnya, kami berharap agar KPU mengadakan sosialisasi terlebih dahulu,"ujar Masnur.
Masnur meminta, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera menggelar sosialisasi mengenai peraturan baru terkait pelaksanaan teknis kampanye Pemilu 2014.
"Sehingga, seluruh calon anggota legislatif, parpol maupun masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pelaksanaan tempat-tempat pemasangan alat peraga calon maupun parpolnya," ungkap Masnur.
Sementar, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nasir mengatakan, menyambut baik permintaan Panwaslu melakukan sosialisasi bersama.
KPU kata Nasir akan segera melakukan sosialisasi terkait PKPU No 15/2013 tersebut, mengingat sosialisasi itu sangat penting untuk parpol dan calon anggota legislatif.
"Kami siap saja melaksanakan sosialisasi, karena di daerah- lain sudah berjalan," ujar Nasir.
Nasir menambahkan, ketentuan baru soal pemasangan tanda alat peraga kampanye bertujuan demi terciptanya asas pemerataan, sebab selama ini pemasangan baliho dan spanduk terkesan tak beraturan, sehingga berdampak pada nilai estetika.
"Apalagi, calon anggota legislatif pemilik modal besar bisa seenaknya saja pasang baliho dan spanduk di mana-mana, sementara calon legislatif yang modalnya pas-pasan tak bisa seperti itu. Jadi, peraturan KPU itu tujuannya sangat baik, supaya ada pemerataan dan tak merusak nilai estetika," ungkap Nasir. (*)
Panwaslu Penajam Larang Caleg Pasang Foto
Selasa, 15 Oktober 2013 19:37 WIB