Penajam (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan partai politik (parpol) masih diperbolehkan mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Setelah tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, menurut anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Sabtu, masih memungkinkan parpol melakukan pergantian bacaleg.
Tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah berlangsung pada 10-31 Juli 2023.
Namun, menyangkut penggantian bacaleg tersebut KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu pertunjukan dari KPU RI.
Jika ada parpol yang hendak melakukan pergantian bacaleg, jelas dia, dewan pimpinan pusat parpol bersangkutan harus melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk mengajukan pergantian bacaleg tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kaltim 'wanti-wanti' Kepala Desa jaga netralitas Pemilu
Parpol tidak diperbolehkan melakukan penambahan bacaleg, lanjut dia, yang diperkenankan hanya melakukan pergantian bacaleg.
KPU Penajam Paser Utara tidak menemukan bacaleg ganda sepanjang melakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang telah diterima.
"Hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, tidak ditemukan adanya bacaleg ganda" katanya.
Bacaleg ganda, tambah dia, adalah bacaleg terdaftar di kabupaten dan juga terdaftar di provinsi maupun pusat, atau terdaftar lebih dari satu parpol.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ditemukan bacaleg peserta Pemilu 2024 yang terdaftar ganda seperti itu.
Sejumlah daerah di Indonesia ditemukan bacaleg yang terdaftar ganda yang ditemukan penyelenggara pemilu setelah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg, demikian Tono Sutrisno.
Baca juga: Kejati Kaltim sosialisasikan pengembangan kapasitas intelijen hadapi Pemilu 2024