Samarinda (ANTARA) - AAH yang merupakan suami siri korban penganiayaan, dinyatakan bebas dari ancaman pidana 2,8 tahun penjara, setelah mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Pembebasan terhadap tersangka AAH ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan," ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Kamis.
Pelepasan rompi dilakukan setelah Kajari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap AAH pada Rabu (12/7). AAH kini telah bebas dari tuntutan pidana kurungan.
Baca juga: Restorative Justice atasi kelebihan daya tampung Rutan Samarinda
Erfandy melanjutkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap AAH atas perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
"Kajari Samarinda menyerahkan SKP2 kepada tersangka disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, keluarga korban, keluarga tersangka, staf Seksi Tindak Pidana Umum, penyidik, dan tokoh masyarakat,” katanya.
Adapun kronologi kejadian, pada Selasa, 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WITA, awalnya terjadi percekcokan akibat kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan nikah siri.
Saat cekcok, tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang korban yang mengenai bagian wajah tiga kali, ke bagian dada satu kali, dan bagian kepala sebelah kanan satu kali.
Baca juga: Wamenkumham resmikan Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada bibir bagian bawah," katanya.
Erfandy melanjutkan, JPU Kejari Samarinda lantas menyarankan agar tersangka dan korban menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atas tindakan kekerasan itu.
Saran untuk keadilan restoratif dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana pada pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2,8 tahun.
"Pertimbangan lainnya adalah karena tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Ergandy.
Baca juga: Kejari Samarinda bebaskan dua tersangka melalui keadilan restoratif