Jakarta (ANTARA) -
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, Adi mengatakan hal tersebut karena menurutnya sikap politik Jokowi belum sepenuhnya berlabuh kepada bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Sikap politik Jokowi belum sepenuhnya kepada Ganjar Pranowo karena apa pun pada saat yang bersamaan pendukung Prabowo Subianto dan Gerindra mengklaim pilihan politik Jokowi pada 2024 mengarah kepada Prabowo," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kedekatan Jokowi dan Prabowo memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto sebagai capres yang cenderung meningkat.
Baca juga: Pengamat nilai Prabowo berpeluang besar menangi Pilpres 2024
"Dan itu yang menjelaskan kenapa elektabilitas Prabowo Subianto relatively naik sekarang begitu ketat dengan Ganjar Pranowo," ujarnya.
Adi menyebut elektabilitas Prabowo Subianto yang meningkat belakangan ini merupakan berkah politik dari kemesraan dan kedekatan Menteri Pertahanan tersebut dengan Jokowi.
"Artinya ada berkah politik yang didapatkan oleh Gerindra dan efek kemesraan dan kedekatan yang selalu ditunjukkan Jokowi dengan Prabowo Subianto dalam kondisi begini," imbuhnya.
Apabila situasi ini terus terjadi hingga Februari 2024, Adi menilai akan ada pengaruh negatif terhadap Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan.
"Yang dirugikan tentu Ganjar Pranowo tentu PDIP, karena dianggap Jokowi itu tidak sepenuhnya ke PDIP dan Ganjar Pranowo," tambahnya.
Baca juga: PDIP tegaskan Jokowi tak dukung Prabowo pada Pemilu 2024
Survei yang dilakukan Indonesia Political Opinion (IPO) pada 5 hingga 13 Juni 2023 menyebut Prabowo Subianto menduduki peringkat pertama dalam simulasi tiga nama capres dengan raihan elektabilitas mencapai 37,2 persen.
Sementara Anies Baswedan menyusul di urutan kedua dengan meraih dukungan mencapai 31,5 persen dan diikuti Ganjar Pranowo yang meraup suara 26,8 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Sekjen PDIP: Nama cawapres Ganjar pada Juli-Agustus