Indramayu (ANTARA) - Sejumlah saksi pelapor terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dimintai keterangan oleh penyidik dari Bareskrim Polri di Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Carkaya. Dia dicecar pertanyaan kurang lebih 10 sampai 11 pertanyaan oleh penyidik seputar permasalahan di Ponpes Al-Zaytun.
"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.
Carkaya yang juga Ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) mengatakan bahwa pertanyaan tersebut sebatas pengetahuannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun.
Ia membeberkan apa yang menjadi tuntutan FIM ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Ponpes Al-Zaytun beberapa hari lalu.
Untuk keterangan yang diberikan, di antaranya terkait dengan permasalahan perampasan tanah milik warga di sekitar lokasi.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait dengan dugaan kasus tindakan pelanggaran hukum serta pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak manusiawi. Dalam 1 bulan, mereka hanya diberi upah Rp300 ribu.
Untuk permasalahan terkait dengan agama, pihaknya patuh terhadap keputusan MUI.
Carkaya berharap keteranganya bisa menjadi salah satu penguat untuk dapat menjerat Panji Gemilang ke ranah hukum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolres Indramayu. Pemeriksaan itu oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Hafid mengatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempatnya. Apalagi, kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditangani langsung Bareskrim Polri.
Ia mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang menjalani pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung di Mapolres Indramayu.
"Kalau siapa saja yang diperiksa, saya kurang tahu karena itu ranah dari Bareskrim Polri," katanya.