Balikpapan (ANTARA) - Polisi bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.
”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto, Sabtu.
Hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Otorita IKN bantu UMKM Kota Nusantara naik kelas
Penertiban terbaru yaitu pada pertengahan Mei 2023, polisi membekuk penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.
Kapolda Kaltim Imam Sugianto mengatakan penambangan ilegal yang tidak sesuai aturan berseberangan dengan konsep "Kota Rimba" yang diusung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Para penambang ilegal telah dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dalam UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam.
Sebelumnya, Imam Sugianto memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli di halaman Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes Nomor 1. Peringatan Hari Bhayangkara itu lantas ditutup dengan acara syukuran di Aula Mahakam.
Baca juga: Otorita KN rayakan Idul Adha perdana bersama warga-pekerja
Kepolisian RI dan Otorita IKN bentuk Satgas Tambang Ilegal
Sabtu, 1 Juli 2023 22:12 WIB