Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) kepada masing-masing partai poltik karena belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.
“Kami sudah kembalikan berkas bacaleg ke partai politik masing-masing untuk diperbaiki,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid di Tanah Grogot, Senin (26/6).
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, sebagian besar berkas bacaleg tersebut belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta pemilu 2024, karena itu berkas tersebut dikembalikan ke partai politik untuk dilengkapi.
Qoyyim menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi ditemukan adanya ijazah bacaleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang maupun tidak menyertakan surat keterangan kesehatan.
Dikemukakannya, KPU memberi waktu empat belas hari yakni dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Selanjutnya setelah KPU menerima berkas perbaikan dari partai politik, kata Qoyyim, KPU akan meneliti dokumen tersebut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus mendatang.
Setelah ditetapkan DCS, KPU kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.
“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon ini akan ditindaklanjuti misalnya dengan klariifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelas Qoyyim.
Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT).
“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” katanya.
Qoyyim menambahkan, pada pemilu 2024 jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPU Paser sebanyak 454 orang dari keseluruhan partai yang mendaftar.