Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.
"Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut kami, enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.
Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja, dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
Baca juga: PKB larang Muhaimin Iskandar utarakan pernyataan pilpres
Baca juga: PKB larang Muhaimin Iskandar utarakan pernyataan pilpres
"Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," ucap Bagja.
Namun, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Kesbangpol Kaltim perkuat silaturahmi daerah hadapi tahun politik