Balikpapan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya untuk memperluas pengenalan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional-layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR!) hingga masyarakat wilayah pedesaan.
"Kami telah memprogramkan kegiatan sosialisasi SP4N-LAPOR! masuk desa di 10 desa yang tersebar di lima kabupaten dan kota yang ada di Kaltim," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat memberikan arahan pada Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, di Balikpapan, Selasa.
Faisal mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pengaduan yang masuk serta meningkatkan penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal kepada mereka.
“Masyarakat masih kurang memahami dan bahkan tidak mengetahui tentang layanan pengaduan ini. Padahal, semakin banyak pengaduan yang masuk melalui aplikasi, itu menandakan bahwa pemerintah telah dipercaya oleh masyarakat," beber Faisal.
Melalui masukan dari masyarakat tersebut maka Pemerintah dapat melihat peran serta masyarakat dalam pembangunan ketika mereka secara aktif memberikan masukan atau pengaduan.
Ia mengharapkan kegiatan tersebut sudah bisa terlaksana pada bulan Juli 2023 dengan target sasaran desa di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk tahap selanjutnya agenda dilanjutkan pada Agustus 2013 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, dan kemudian pada bulan September 2023 direncanakan kunjungan ke Kabupaten Berau.
“Target kami 500 orang memahami SP4N-LAPOR!. Artinya, setiap kabupaten akan dikunjungi dua desa, dengan jumlah 50 orang per desa. Dengan cara ini, mereka dapat langsung mengetahui tentang layanan pengaduan ini karena kami akan mendatangi mereka secara langsung, bukan hanya mengandalkan informasi dari media,” ucapnya.
Selanjutnya, peran dan dukungan dari Diskominfo kabupaten/kota sangat diharapkan khususnya terkait koordinasi dengan desa atau kecamatan, radio lokal dan juga rekan-rekan media.
“SP4N- LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," jelas Faisal.