Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, Kalimantan Timur, membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 di mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman Silon.kpu.go.id," Kata Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid di Tanah Grogot, Selasa.
Dia menerangkan surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan partai politik (parpol) dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
"Formulir model B yang diisi dilengkapi dengan foto diri terbaru dan dokumen persetujuan bakal calon dari ketum parpol atau sekjen atau nama lain yang sah sesuai keputusan Menkumham," Jelas Qoyim.
Untuk pengajuan, kata dia, bakal calon DPRD bisa datang ke KPU Paser.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, partai politik pengurus tingkat kabupaten dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD.
"Dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari ketum parpol. Data dikirim dan diunggah melalui Silon," imbuhnya.
Saat pengajuan, jika ketum parpol kabupaten berhalangan hadir bisa diwakilkan kepada pengurus lain dengan menyertakan surat kuasa.
KPU Paser akan memverifikasi berkas persyaratan dan akan mengembalikan jika berkas belum memenuhi kelengkapan.
"Dokumen yang dikembalikan bisa didaftarkan kembali hingga batas akhir pendaftaran," tutup Qayyim.