Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah itu menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Kami siap terima pengaduan terkait hak karyawan dapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan," kata Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Anang Widianto di Penajam, Rabu.
Pengaduan karyawan menyangkut THR tersebut dapat disampaikan kepada petugas posko pengaduan THR Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan membuka posko pengaduan THR pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau saat batas akhir pembayaran THR.
Perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan rapat bersama dengan karyawan terlebih dahulu.
Apabila tidak ada kesepakatan, kata dia, karyawan segera melapor kepada Dinas Nakertrans untuk kemudian instansi itu melakukan mediasi.
Namun, katanya, perusahaan harus membuktikan bahwa perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
Karyawan perusahaan diminta untuk melapor ke posko pengaduan Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara apabila perusahaan tempat bekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
"Karyawan dapat datang langsung atau melalui media sosial, website untuk aduan apabila tidak dapat THR sesuai ketentuan," ujar dia.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kami minta perusahaan untuk bayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," kata Anang Widianto.(Adv)