“Gubernur Kaltim Bapak Awang Faroek Ishak pernah melakukan kesepakatan bersama atau penandatanganan MoU dengan bupati dan wali kota pada 2009, tetapi perjanjian itu akan diperbarui karena zaman terus berkembang sehingga perlu adanya perubahan isi perjanjian,†ujar Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Bohari Yusuf di Samarinda, Kamis.
Terkait dengan itu, maka dalam waktu dekat gubernur bersama bupati dan wali kota se- Kaltim dan Kaltara akan kembali melakukan penandatanganan MoU agar semua isi yang terkandung dalam MoU sesuai dengan kondisi saat ini dan untuk beberapa tahun ke depan.
Dia ingin agar penandatangan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Kaltim ke- 57 pada 9 Januari 2014, tetapi di waktu tersebut masih menunggu kesiapan bupati atau wali kota masing-masing.
Menurutnya, kesiapan kepala daerah di kabupaten dan kota sangat menentukan karena semua itu berkaitan dengan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya, yakni setelah dilakukan penandatangan, maka masing-masing kepala daerah harus bersungguh-sungguh melaksanakan semua isi dalam MoU.
Hal-hal yang berkaitan dengan anggaran itu antara lain, dalam MoU tersebut berisi tentang besaran insentif untuk guru senilai Rp1,5 juta per orang, yakni sebanyak Rp600 ribu berasal dari APBD Provinsi Kaltim, kemudian selebihnya yang senilai Rp900 ribu berasal dari APBD di kabupaten dan kota.
APBD Kaltim memberikan insentif hanya senilai Rp600 ribu per orang karena harus dibagi kepada para guru yang tersebar di 15 kabupaten maupun kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang jumlahnya mencapai ribuan guru.
Sedangkan dari kabupaten dan kota dibebani lebih besar yang mencapai Rp900 ribu per orang, karena hanya untuk guru-guru di kabupaten/kota setempat sehingga jika ditotal, maka bebannya masih jauh lebih banyak anggaran dari Provinsi Kaltim.
Hal-hal lain yang dibahas dalam MoU yang
baru antara lain mengenai peningkatan mutu pada jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), insentif khusus bagi guru yang mengajar di kawasan perbatasan dan
daerah terpencil, termasuk membahas tentang komitmen semua kepala daerah dalam
menyukseskan wajib belajar 12 tahun. (*)