“Gubernur Kaltim Bapak Awang Faroek Ishakpernah melakukan kesepakatan bersama atau penandatanganan MoU dengan bupati danwali kota pada 2009, tetapi perjanjian itu akan diperbarui karena zaman terusberkembang sehingga perlu adanya perubahan isi perjanjian,†ujar Staf AhliGubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Bohari Yusuf di Samarinda,Kamis.
Terkait dengan itu, maka dalam waktu dekatgubernur bersama bupati dan wali kota se- Kaltim dan Kaltara akan kembalimelakukan penandatanganan MoU agar semua isi yang terkandung dalam MoU sesuaidengan kondisi saat ini dan untuk beberapa tahun ke depan.
Dia ingin agar penandatangan MoU tersebutdilakukan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Kaltim ke- 57 pada 9Januari 2014, tetapi di waktu tersebut masih menunggu kesiapan bupati atau walikota masing-masing.
Menurutnya, kesiapan kepala daerah dikabupaten dan kota sangat menentukan karena semua itu berkaitan dengan anggaranuntuk tahun-tahun berikutnya, yakni setelah dilakukan penandatangan, makamasing-masing kepala daerah harus bersungguh-sungguh melaksanakan semua isidalam MoU.
Hal-hal yang berkaitan dengan anggaran ituantara lain, dalam MoU tersebut berisi tentang besaran insentif untuk gurusenilai Rp1,5 juta per orang, yakni sebanyak Rp600 ribu berasal dari APBDProvinsi Kaltim, kemudian selebihnya yang senilai Rp900 ribu berasal dari APBDdi kabupaten dan kota.
APBD Kaltim memberikan insentif hanyasenilai Rp600 ribu per orang karena harus dibagi kepada para guru yang tersebardi 15 kabupaten maupun kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan KalimantanUtara (Kaltara) yang jumlahnya mencapai ribuan guru.
Sedangkan dari kabupaten dan kota dibebanilebih besar yang mencapai Rp900 ribu per orang, karena hanya untuk guru-guru dikabupaten/kota setempat sehingga jika ditotal, maka bebannya masih jauh lebihbanyak anggaran dari Provinsi Kaltim.
Hal-hal lain yang dibahas dalam MoU yangbaru antara lain mengenai peningkatan mutu pada jenjang Pendidikan Anak UsiaDini (PAUD), insentif khusus bagi guru yang mengajar di kawasan perbatasan dandaerah terpencil, termasuk membahas tentang komitmen semua kepala daerah dalammenyukseskan wajib belajar 12 tahun. (*)
