"Memang sampai saat ini, kami masih belum menerima SE dari Menaker RI tersebut, namun jika sudah kami terima, akan segera dilakukan rapat konsolidasi, untuk kemudian dibuatkan SE Gubernur Kaltim tentang pelaksanaan pemberian THR agar diimplementasikan di wilayah kabupaten dan kota masing-masing," kata Kadisnakertrans Kaltim Rozani di Samarinda, Rabu.
Ia menyampaikan mekanisme dan aturan pemberian THR sepertinya sama saja degan tahun-tahun sebelumnya, dengan waktu pemberian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Lanjutnya, dalam penyaluran THR, untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, akan diberikan THR senilai satu bulan gaji pokok yang mereka terima, sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun di satu perusahaan diberikan THR yang nilainya dihitung sesuai proporsi.
"Nanti begitu SE dari Menaker RI tersebut kami terima, akan segera dilakukan rapat konsolidasi, untuk nantinya ditindaklanjuti ke sepuluh kabupaten kota. Pasti tetap kami awasi perusahaan-perusahaan yang secara teknis akan dikoordinasikan bersama Disnaker tingkat kabupaten dan kota tertentu," ucap Rozani.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa SE Menaker RI tentang pemberian THR memang dari tahun-tahun sebelumnya dijalankan dan wajib dipenuhi pihak perusahaan kepada tenaga kerja.
"Seperti tahun sebelumnya, setelah SE dari Gubernur turun ke Pemkot Samarinda, kami dari Komisi IV bersama unsur pemerintahan biasanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang ada di Samarinda selama dua hari dalam rentang sepuluh hari menjelang lebaran," ujar Deni Hakim.
Ia mengemukakan sidak yang dilakukan itu dimaksudkan untuk memastikan perusahaan menjalankan instruksi pemerintah dalam penyaluran THR, dengan jumlah yang sudah diatur sesuai SE.
Tambahnya, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menjalankan instruksi pemberian THR secara penuh, maka DPRD Samarinda mendorong Pemkot untuk memanggil perusahaan itu agar diklarifikasi dan dicek kembali kenapa tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Kalau tidak membayar karena alasan failed, tentu harus didasari dengan data laporan keuangan dan jugaa ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa perusahaan itu dinyatakan failied, tetapi jika tidak ada, maka wajib menjalankan pemberian THR kepada karyeawan sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Deni.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja ataubburuh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pemberian tersebut disalurkan kepada karyawan, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.