Bandung (ANTARA Kaltim) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Desa saat ini telah memasuki akhir pembahasan DPR RI dan ditargetkan disahkan pada Desember 2013.
"Kami menargetkan RUU itu disahkan menjadi UU pada Desember, apalagi DPR juga sudah menyetujui rancangan yang ada dan menjadwalkan pengesahannya pada Desember," kata Tarmizi A Karim saat mengunjungi gerai BPMPD Kaltim dalam Gelar Adat dan Budaya Nusantara di Kabupaten Bandung, Rabu.
RUU yang akan disahkan itu dinilainya sangat menguntungkan masyarakat dan pemerintahan desa, karena desa diberikan dana sendiri dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memajukan desa.
Dana dari APBN itu tentunya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu dia meminta kepada aparat desa agar dalam memprogramkan dan melakukan pembangunan melibatkan warga dan lembaga adat, serta menjunjung kearifan lokal.
Sedangkan dalam menentukan mekanisme penyaluran dana APBN ke masing-masing desa, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tentang desa yang akan disahkan itu.
Apabila UU tentang desa sudah disahkan, maka ke depan para kepala desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 71.000 itu akan leluasa menjalankan pembangunan desa karena sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN.
Nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait.
Dia juga mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa seharusnya bertumpu pada akar dan budaya masyarakat, kemudian pengelolaannya juga harus berdasarkan pada kearifan lokal, termasuk mengembangkan potensi yang sudah ada.
RUU tentang desa juga mengatur tentang keterlibatan lembaga adat atau desa adat karena lembaga adat memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan suatu desa.
Dia juga berharap agar ke depan pemerintah desa sanggup membagi struktur ekonomi desa, yakni pendapatan apa saja yang ada di desa setempat, misalnya pendapatan dari subsektor pertanian sawah, ladang, perkebunan, peternakan, perikanan, tambang, kerajinan.
Adanya pembagian struktur perekonomian desa, maka aparat desa akan mudah mengavaluasi dan mendorong perkembangannya, sehingga keinginan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat akan mudah tercapai. (*)
RUU Desa Disahkan Desember
Rabu, 13 November 2013 20:09 WIB