Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak tidak menyetujui usulan perubahan status kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dari semula kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
“Pansus memberikan sikap atas pasal terkait Holding Zone tentang adanya HGU Perkebunan pada kawasan hutan yang diusulkan berubah menjadi APL,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim Baharuddin Demmu di Samarinda, Selasa.
Ia menegaskan, sikap Pansus mengenai holding zone tentang adanya HGU perkebunan pada kawasan hutan yang diusulkan manjadi APL. Adapun wilayah holding zone di Kaltim seluas 578.000 hektar, ada kurang lebih 66.000 hektar adalah HGU.
Menurutnya, Pansus Raperda RTRW Kaltim merekomendasikan perihal tersebut kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak kawasan HGU dirubah menjadi APL.
“Rekomendasi itu adalah bentuk penolakan terhadap usulan perubahan HGU perkebunan dari kawasan hutan menjadi APL,” katanya.
Baharuddin menyebutkan, Pansus merekomendasikan kepada pemilik HGU untuk melakukan perubahan status kawasan secara parsial. Artinya kawasan tersebut tetap menjadi kawasan hutan , tidak ada perubahan menjadi APL, karena nanti akan hilang pembayaran pajak dari sektor kehutanan.
Dia menuturkan, Pansus mendukung perubahan kawasan hutan menjadi APL hanya untuk mengakomodir eksistensi masyarakat yang telah mendiami kawasan hutan sejak lama melakukan aktivitas kehidupannya pada kawasan tersebut.
“Masyarakat yang sudah lama sampai turun temurun tinggal di kawasan hutan dengan sumber penghidupannya bergantung di wilayah tersebut, kami mendukung dengan mengakomodir eksistensinya di kawasan itu boleh merubah kawasan menjadi APL,” kata Baharuddin Demmu.