Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memperpanjang waktu pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di empat kecamatan karena belum memenuhi kuota yang ditentukan.
"Perpanjangan waktu pendaftaran karena belum memenuhi dua kali jumlah anggota PPK yang dibutuhkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot, Kamis.
Ia menyebutkan, empat kecamatan waktu pendaftaran anggota PPK diperpanjang antara lain Kecamatan Batu Engau, Tanjung Harapan, Kuaro, dan Muara Samu.
"Sebelumnya pendaftaran PPK dibuka sejak 15 sampai 30 November 2022. Kemudian diperpanjang hingga 2 Desember 2022," kata Elly.
Menurutnya, kalau sampai akhir pendaftaran tidak mendapatkan calon PPK dua kali dari jumlah yang dibutuhkan, maka masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari.
Sesuai ketentuan setiap kecamatan akan diisi lima anggota PPK, berdasarkan ketentuan KPU minimal harus mendapat 10 calon PPK untuk setiap kecamatan.
Elly menjelaskan, perekrutan PPK dilakukan melalui helpdesk sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) KPU Paser.
Lanjutnya, jika calon anggota PPK yang terkendala dalam mendaftar melalui sistem SIAKBA, maka KPU Paser tetap melayani dan memfasilitasi dalam proses pendaftarannya.
Sementara itu untuk perekrutan badan adhoc, panitia pemungutan suara (PPS) akan dibuka pada 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
"Untuk badan adhoc rinciannya 50 personel untuk PPK dan 432 personel untuk PPS. Nantinya jika KPPS sudah terbentuk, maka total keseluruhan badan adhoc mencapai 8.882 orang," ujar Elly.
