Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang berkeinginan "menelurkan" Perda inisiatif dewan untuk mengawasi tambang, setelah dicabutnya dua perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
"DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan," ujar Veridiana baru-baru ini.
Dicabutnya dua perda tersebut karena tidak sesuai dengan landasan hukum di atasnya, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba.
Adanya UU baru tersebut yang akhirnya membuat dua perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.
Untuk itu, pihaknya pada Rabu, 2 November lalu, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, mengenai dampak apa yang berpotensi muncul setelah pencabutan dua perda tersebut, sehingga celah yang ada memiliki potensi untuk dibuatkan perda yang selaras dengan aturan baru.
"Kami di Komisi III ingin menggali dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan, inilah yang ingin kami gali," katanya.
Menurutnya, setelah dua perda dicabut, tentu pihak terkait sudah tidak memiliki kewenangan, sementara tambang di Kaltim masih banyak.
Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan kepala daerah, sekarang masih ada yang operasi karena izinnya belum habis, sehingga untuk pengawasan menjadi serba salah karena perda yang ada sudah tidak sesuai yang kemudian dicabut.
"Hal-hal semacam inilah yang perlu kami gali agar Kaltim bisa melakukan pengawasan, karena lokasinya ada di Kaltim yang tentunya dampak lingkungan akibat aktivitas ini adalah warga Kaltim yang menerima dampak langsung," kata Veridiana. (M.Ghofar/ADV/DPRD Kaltim)
DPRD Kaltim ingin "telurkan" Perda pengawasan tambang
Senin, 7 November 2022 21:05 WIB
DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan