Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sekitar 0,5 persen penduduk di Balikpapan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat sedangkan satu sampai dua persen terkena gangguan jiwa ringan.
"Jumlah penduduk di Balikpapan terindikasi gangguan jiwa sekitar 1.000 orang, bila mengalami gangguan jiwa berat harus masuk rumah sakit jiwa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dyah Muryani di Balikpapan, Rabu.
Banyak pengindap gangguan jiwa, bila sudah keluar dari rumah sakit jiwa selesai menjalani perawatan, biasanya masyarakat belum bisa menerimanya, katanya.
"Orang yang gangguan jiwa karena adanya penyimpangan dari jiwa. Dan masih ada keluarga yang tega memasung, ada juga yang dibuang ke jalanan," kata Dyah.
Hal tersebut adalah salah dalam memperlakukan orang yang mengalami gangguan jiwa. Seharusnya orang yang sakit jiwa harus tetap dipelihara oleh keluarganya untuk menjaga kesehatan, katanya.
"Mereka yang mengalami gangguan jiwa bila sudah dirawat di rumah sakit jiwa sampai 90 hari dan sudah kembali normal harus bersama keluarga dan akan ada obat dari Puskesmas," kata Dyah.
Adapun penyebab gangguan jiwa di Balikpapan karena masalah rumah tangga dan narkoba, kebanyakan berusia di atas 25 tahun, katanya.
"Saya beberapa kali menemukan ada orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung oleh keluarga, dengan bila keluar akan menganggu keamanan sekitar," kata Dyah.(*)