Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan menemukan puluhan calon anggota legislatif (caleg) melanggar ketentuan kampanye yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan itu, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Soekiranto di Balikpapan, Kamis, mengatakan, sosialisasi yang dilakukan para caleg melalui iklan di media massa telah melanggar ketentuan yakni berbau ajakan untuk mencoblos, termasuk menyampaikan visi dan misi para caleg.
"Termasuk juga iklan di media cetak lokal," sebut Soekiranto.
Panwaslu Kota Balikpapan, kata Soekiranto, sudah mengirim surat teguran ke partai politik yang bersangkutan, juga kepada perusahaan pers yang memuat iklan caleg tersebut.
Surat kepada perusahaan pers pemberitahuan agar iklan tersebut dicabut. "Jika tidak, kami akan tertibkan," tegas Soekiranto.
Soekiranto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 tersebut, para caleg hanya diperkenankan beriklan pada rentang waktu 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang. Jumlah hari di antara kedua tanggal tersebut adalah 21 hari.
"Jadi bukan sekarang," tandas Soekiranto.
Dia mengatakan, para caleg yang dengan sengaja melanggar atau melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dikenakan sanksi, yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain sanksi pidana, para caleg yang melanggar juga terancam dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Meskipun nanti sudah terpilih, tetap bisa dicoret. Itu disebutkan di Undang-Undang Nomor 8/2012 itu," tambah Soekiranto.
Di sisi lain, caleg yang memasang iklan atau memasang baliho dengan ilustrasi foto dirinya dan nomor urutnya dianggap tidak masalah.
"Itu tidak masalah karena sosialisasi saja. Tapi kalau di baliho atau iklan itu ada tanda contreng, nah itu jadi salah karena ada ajakan," kata Ketua Panwaslu Balikpapan.
Panwaslu juga menemukan banyak baliho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6/2012.
"Meski kalau itu urusannya Satpol PP untuk menertibkan, kami hanya merekomendasikan saja. Sudah jelas diketahui bahwa di jalan protokol, wilayah pendidikan, rumah ibadah, perkantoran pemerintah, dan fasilitas umum dilarang untuk dipasangi atribut caleg maupun partai politik," demikian Ketua Panwaslu Soekiranto. (*)