Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan sebanyak 3.033 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan data yang dicocokkan pada Agustus 2022.
"Hasil penelitian dan pencocokan data pemilih pada Agustus lalu, ada 3.033 pemilih kategori TMS," kata Komisioner KPU Paser Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dyah Elly, di Tanah Grogot, Selasa (27/9).
Ia menjelaskan, daftar pemilih TMS tersebut diantaranya status pemilih yang sudah meninggal dunia, atau sudah tidak lagi berdomisili di Kabupaten Paser.
Sementara daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Agustus 2022 tercatat 188.424 pemilih, 97.267 diantaranya pemilih laki-laki dan 91.157 pemilih perempuan.
Menurutnya, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Paser pada Agustus lalu kemungkinan ada tambahan pemilih baru sebanyak 1.560 orang.
Lanjutnya, dari hasil coklit kemudian dilakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih, sehingga diperoleh daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 186.951 pemilih pada Agustus 2022," kata Elly.
Dikemukakannya, kegiatan coklit terus dilakukan KPU Paser mendatangi ke rumah-rumah warga guna memutakhirkan data pemilih.
"Setiap bulan data pemilih terus diteliti dan dicocokkan," kata Elly.