Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara menahan 10 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan aksi balap liar disepanjang Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Sumatera Utara.
Razia khusus yang dilaksanakan tim gabungan Polres Tapanuli Utara ini, untuk menjawab keresahan warga, dimana selama ini pelaku balap liar sudah sewenang-wenang menggunakan jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan warga sekitar.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Senin, mengatakan tim bergerak ke lapangan pada Senin (12/9) pukul 01,00 WIB dan berhasil menyita 10 unit kendaraan serta menangkap tujuh pengendara.
Sebanyak 10 sepeda motor yaitu Supra 125 tanpa nomor polisi dengan pengendara bernama Andi, Satria Fu tanpa nomor polisi dengan pengendara Abdul Manik, Sonic dengan nomor polisi BK5325 WAF dengan pengendara Hermanto.
Kemudian, Supra X tanpa nomor polisi dengan pengendara Anto, Supra X tanpa nomor polisi dengan pengendara Jobatan, Supra Fit nomor polisi BM 5868 Q dengan pengendara Angga, dan Mio nomor polisi BK 5803 ABZ pengendara melarikan diri.
"RX King tanpa nomor polisi pengendara melarikan diri, Supra 125 tanpa nomor polisi pengendara melarikan diri, dan Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan pengendara Bintang Simamora," ucap Johanson Sianturi.
Kasi Humas menambahkan, saat ini sepuluh kendaraan tersebut masih ditahan di Polres Taput untuk dilakukan identifikasi, sedangkan tujuh orang pengendara sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Tapanuli Utara tahan 10 unit sepeda motor untuk aksi balapan liar
Selasa, 13 September 2022 5:00 WIB
RX King tanpa nomor polisi pengendara melarikan diri, Supra 125 tanpa nomor polisiĀ pengendara melarikan diri, dan Yamaha Vega tanpa nomor polisi dengan pengendara Bintang Simamora,