Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan partai politik untuk klarifikasi menyangkut data anggota ganda sampai Desember 2022, kata anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno.
Partai politik calon peserta Pemilu 2024, menurut dia di Penajam, Sabtu, masih diberi kesempatan melakukan perbaikan data keanggotaan sebelum penetapan peserta pemilu pada Desember 2022.
Perbaikan tersebut menyangkut data keanggotaan yang masih BMS (belum memenuhi syarat) karena data di Sipol (sistem informasi partai politik) tidak sesuai kartu anggota partai politik dan KTP (kartu tanda penduduk).
Data keanggotaan atau pengurus partai politik ganda terdeteksi saat dilakukan verifikasi administrasi pada 16 sampai 29 Agustus 2022.
Ditemukan 12 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang datanya ganda secara eksternal, artinya anggota atau pengurus terdaftar lebih dari satu partai politik.
Dari 12 partai politik tersebut terdapat 22 nama anggota atau pengurus partai politik jelas dia, yang terdaftar lebih dari satu partai politik.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan klarifikasi terhadap data ganda langsung kepada parpol politik kemudian membuat surat pernyataan, tetapi ada dua nama yang belum terklarifikasi karena sedang melaut dan sulit dihubungi.
"Kami sudah sampaikan kepada partai politik bersangkutan terkait dua nama belum terklarifikasi, apabila tidak lakukan klarifikasi bisa saja keanggotaan TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.
Sedangkan data ganda internal telah dilakukan perbaikan masing-masing partai politik dari awal karena data berulang-ulang dimasukkan.
Pleno hasil verifikasi data keanggotaan ganda tersebut dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
"Masih ada waktu untuk partai politik lakukan perbaikan data keanggotaan," ujar Tono Sutrisno.