Paser (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan batas akhir verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 diperpanjang hingga 6 September 2022.
"Mestinya hari ini, 29 Agustus adalah batas akhir verifikasi administrasi, namun KPU memperpanjang hingga 6 September 2022, " katanya di Tanah Grogot, Senin (29/8).
Meski ada perpanjangan batas akhir katanya sampai pekan depan, pihaknya telah merampungkan kegiatan verifikasi administrasi Parpol di Kabupaten Paser.
"Sisa waktu yang ada hingga tanggal 6 September akan kami gunakan untuk mencermati," ujar Qoyyim.
Dikemukakan dia, proses verifikasi dilakukan KPU Paser melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Qoyyim menjelaskan, verifikasi administrasi meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, KTP, dan data isian.
Lanjutnya, KPU juga akan meneliti kemungkinan adanya ganda anggota Parpol, baik ganda di internal maupun ganda eksternal atau keanggotaan antar Parpol.
Menurut Qoyyim, jika ditemukan adanya anggota Parpol yang ganda akan mudah terdeteksi di aplikasi Sipol
"Di aplikasi Sipol akan terlihat adanya ganda di internal parpol. Jika ada ganda nama di luar Parpol juga akan terdeteksi di aplikasi tersebut,"ujar Qoyyim.
Dia menyebutkan, sejauh ini KPU Paser belum menemukan adanya ganda nama anggota Parpol baik di internal maupun eksternal Parpol.
"Jika ditemukan adanya ganda nama, misalnya di dua Parpol, akan ada klarifikasi atau pernyataan dari Parpol itu. Namun jika ada nama yang memang terdaftar di lebih dari satu Parpol, kami akan panggil Parpol yang bersangkutan," terang Qoyyim.
Dia menuturkan verifikasi administrasi ditutup pada 6 September, kemudian KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut dua hari setelahnya.
"Tanggal 8 September 2022 akan kami umumkan hasil verifikasi administrasi," katanya.
Qoyyim menambahkan, berdasarkan ketentuan, setiap Parpol yang mendaftar Pemilu 2024 di Paser minimal beranggotakan 281 orang, hitungannya yakni 1 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Paser.
Verifikasi administrasi Parpol diperpanjang hingga 6 September
Senin, 29 Agustus 2022 17:10 WIB
Mestinya hari ini, 29 Agustus adalah batas akhir verifikasi administrasi, namun KPU memperpanjang hingga 6 September 2022