Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menghentikan sementara pemberian izin pemasangan reklame luar ruang di kota itu, terutama yang berbentuk baliho berbagai ukuran.
"Langkah ini sebagai bagian dari upaya menata kota. Kami tertibkan sebelum keberadaan baliho reklame itu terlanjur merusak keindahan kota," kata Kabag Humas Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Jumat.
Ia menambahkan, penertiban itu juga untuk mengecek mana reklame yang berizin dan mana yang dipasang begitu saja.
Penertiban juga untuk memastikan baliho tersebut tidak menjadi ancaman bagi keselamatan warga yang melintas di bawah atau di sekitarnya.
Apalagi, lanjut Kabag Humas Sudirman, jika melihat kondisi cuaca di Balikpapan dalam satu tahun terakhir sering terjadi angin kencang dan hujan lebat.
"Jika konstruksi tidak kuat, sewaktu-waktu bisa saja rubuh menimpa warga, baik warga sekitar yang tinggal dekat atau pun hanya pengendara yang melintas. Itu yang kita waspadai," kata Kabag Humas.
Setelah dilakukan pendataan dan diidentifikasi reklame-reklame tersebut akan ditinjau ulang izinnya.
"Hasil dari evaluasi itu, bisa saja izinnya tidak diperpanjang dan reklamenya dibongkar," kata Sudirman.
Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin bagi reklame maupun baliho yang marak terpasang di sudut-sudut kota.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Balikpapan yang pesat, bisnis reklame luar ruang juga terus naik. Reklame tumbuh seperti cendawan di musim hujan, muncul hampir di setiap persimpangan strategis.
"Penempatan reklame seperti itu berpotensi merampas ruang pandang publik. Masyarakat dipaksa melihat sesuatu yang belum tentu mereka setuju," kata Wahyullah Bandung, arsitek yang rajin mengamati persoalan-persoalan Kota Balikpapan.
Persoalan pemasangan baliho, spanduk dan poster di tempat umum menjadi marak belakangan ini terkait dengan Pemilihan Gubernur Kaltim yang belum lama ini berlangsung serta menjelang Pemilu 2014.
Sejumlah baliho maupun poster dan spanduk para calon anggota legislatif sudah mulai marak terlihat di pinggir jalan dan tempat umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuat aturan yang membatasi pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif, guna mendorong metode kampanye lebih banyak dalam bentuk tatap muka. (*)
Pemkot Balikpapan Stop Izin Reklame
Jumat, 13 September 2013 5:01 WIB